Jatim
Rabu, 18 Januari 2023 - 19:09 WIB

Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, GMNI Probolinggo: Kemunduran Demokrasi!

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Solopos.com, PROBOLINGGO — Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun ditolak secara tegas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Perpanjangan masa jabatan kades tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.

Wakil Kepala Bidang Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo, Binti Nasikhatul Ummatin, mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Bahkan usulan tersebut hanya keinginan para kades dan bukan kepentingan rakyat.

Advertisement

Menurut dia, isu penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun hampir pasti karena semua fraksi di DPR RI mendukung keinginan para kades tersebut.

“Perlawanan terhadap semua fraksi di DPR akan dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan kades itu tidak mendesak,” tegas Binti, Rabu (18/1/2023).

Dia menambahkan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi dan usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.

Advertisement

“Penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan hal yang tidak masuk akal, karena hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik. Hal itu juga rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC GMNI Probolinggo, Khoiri Afandy. Khoiri mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan kades akan membuat subur dinasti kades yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.

“Ada hal lain yang jauh lebih penting, yang harus diperhatikan, misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan, maupun masalah pengangguran di desa,” ujarnya.

Advertisement

Rencana perpanjangan masa jabatan kades terkesan membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan dan justru berdampak pada semakin rawan terhadap potensi korupsi di desa.

Sebelumnya, para kades se-Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan menggelar aksi damai di Gedung Parlemen MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif