SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol (JIBI/Solopos TV)

Tol Malang-Pandaan semakin jelas perkembangannya, tahun ini lahan telah siap dibangun.

Madiunpos.com, MALANG — Pembebasan tanah proyek tol Malang-Pandaan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur diperkirakan rampung tahun 2015 ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Malang Abai Saleh mengatakan sampai saat ini pembebasan baru mencapai 13%, namun sampai akhir tahun 2015 ini diperkirakan dapat dirampungkan jika warga diberikan penyuluhan yang baik dan benar. “Tapi sekarang prosesnya ditangani BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Abai Saleh di Malang, Rabu (3/6/2015).

Nantinya, posisi Pemkab Malang hanya membantu BPN dalam proses pembebasan tanah tersebut. Kegiatan yang bisa dilakukan seperti pemberian penyuluhan kepada pemilik tanah.

Saat ini, kata dia, BPN masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah terkait dengan pembebasan tanah. Jika Juknis-nya keluar, maka BPN bisa melakukan kegiatan nyata, termasuk meminta bantuan Pemkab Malang dalam pembebasan tanah tersebut.

Seretnya pembebasan tanah untuk tol Malang-Pandaan, karena warga ada yang meminta harga ganti rugi melebihi yang dipatok tim appraisal. Permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena dalam pembebasan tanah, pemerintah mengacu harga yang dipatok tim appraisal. Namun, dia optimistis, dengan pendekatan dan penyuluhan yang baik maka warga pemilik tanah bersedia melepaskan tanah mereka untuk proyek tol tersebut.

Sedangkan untuk wilayah Kota Malang, kata Ketua Bappeda setempat Wasto, sudah rampung, baik yang berada di Kelurahan Madyopuro maupun Cemorokandang, Kecamatan Kedungdang. Di Madyopuro ada 152 bidang tanah yang dibebaskan, sedangkan di Cemorokandang ada 87 bidang. Realisasi pembayaran pembelian tanah, dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum.

Panjang 37 Km
Di Kabupaten Malang, tanah yang dibebaskan untuk proyek tol sepanjang 37 km dengan lebar 40 meter. Tanah-tanah tersebut berada antara lain di Kecamatan Pakis, Kecamatan Singosari, dan Pakis.

Menurut Abai, mengacu pada Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan bagi Kepentingan Umum maka Panitia Pengadaan Tanah untuk proyek tol Pandaan-Malang diserahkan ke pemerintah pusat dengan pertimbangan Perpres tersebut hanya berlaku hingga 2014.

Hal itu bisa terjadi karena sampai akhir 2014, pembebasan tanah tol belum mencapai 50%. Jika pembebasan tanah sudah mencapai sebesar itu, maka penyelenggaraan tanah bisa tetap mengacu pada Panitia Pengadaan Tanah mengacu Perpres No. 71/2012.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dalam suatu kesempatan di Malang meminta agar panitia pengadaan tanah tol Malang-Pandaan lebih intensif dalam melakukan pendekatan ke warga pemilik tanah agar pembebasan tanah bisa lancar. “Tapi untuk pembebasan tanah di Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan relatif lancar,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya