Jatim
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB

Tok! Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta atau Penjara 20 Hari

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Malang Sutiaji sidang di PN Kepanjen. (detikcom)

Solopos.com, MALANG — Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis Wali Kota Malang, Sutiaji, denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (12/10/2021).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di PN Kepanjen. Sidang kasus tipiring itu digelar di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa.

Advertisement

Baca Juga : Parluh PSHT Kubu Parluh-16 Tak Diizinkan, Wali Kota Madiun: Saya Trauma

Sidang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Hakim tunggal, Farid Zuhri, memvonis Sutiaji denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari sedangkan dua terdakwa lainnya penjara 15 hari atau denda Rp25 juta.

Hakim memutuskan tiga terdakwa bersalah melanggar PPKM Level 3. Mereka juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Penanganan Covid-19 di masa PPKM.

Advertisement

Baca Juga : Survei Kepuasan Masyarakat Jatim Dipimpin Gubernur Khofifah, Nilai A?

Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (4). Sanksi pidana Pasal 49 ayat (4) berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp50 juta. Barusan tadi sidang putusan,” ungkap Farid seperti dilansir dari detikcom, Selasa.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat sejumlah pejabat, belasan staf, ASN, dan camat mengikuti gowes Wali Kota Malang, Sutiaji, hingga Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu Kota Malang berstatus PPKM Level 3.

Baca Juga : Ealah! Banyak Pakaian Dalam Wanita Dibuang di Sungai Pasuruan

Selain itu, wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang itu menjadi titik akhir gowes Sutiaji bersama rombongan. Padahal, pantai masih tutup saat itu karena PPKM. Bagian Umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif