Jatim
Selasa, 12 Desember 2023 - 12:02 WIB

Tok! KPU Surabaya Tetapkan Batas Usia Pendaftar KPPS Maksimal 55 Tahun

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi KPPS Pemilu 2024 (JIBI/dok)

Solopos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan batasan usia pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun,” kata Anggota KPU Kota Surabaya Subairi di Surabaya, Senin (11/12/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Dia mengatakan pihaknya memberikan batasan usia dalam rekrutmen anggota KPPS, yang dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 25 Januari untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keputusan ini, lanjut dia, diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu 2019 silam, di mana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.

Advertisement

Keputusan ini, lanjut dia, diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu 2019 silam, di mana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.

“Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu.

Advertisement

“Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid,” kata Subairi.

Kendati demikian, kata dia, masa pendaftaran yang singkat memicu KPU Surabaya untuk intensif melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbondong-bondong mendaftar di kelurahan.

“Kami berharap, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pembentukan 8.167 KPPS di Kota Surabaya dapat terpenuhi dengan partisipasi aktif masyarakat kota Surabaya,” kata Subairi.

Advertisement

Sebagaimana yang diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 serentak, yakni dengan agenda Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), pada 14 Februari 2024.

Kemudian berdasarkan data dari KPU setempat, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Surabaya untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.218.586 orang dan dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni 39.528 atau 1,8 persen pre-boomer, 337.885 atau 15,2 persen baby boomer, 657.725 atau 29,6 persen generasi x, 717.345 atau 32,3 persen milenial, dan 466.103 atau 21 persen generasi z.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif