Jatim
Jumat, 19 Mei 2023 - 15:40 WIB

Tilap Uang Setoran, 6 Juru Parkir di Ponorogo Diberhentikan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir kendaraan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, PONOROGO — Sejumlah juru parkir di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang ketahuan tidak menyetorkan hasil retribusi parkir sesuai target yang ditetapkan untuk sementara ditertibkan. Juru parkir nakal tersebut diberhentikan atau diputus kontrak kerja samanya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponoroog, Setyo Hari Sujatmiko, mengatakan ada enam juru parkir yang ditertibkan. Mereka telah diputus kontrak dan kerja samanya.

Advertisement

Dari enam jukir itu, kata dia, dua orang telah diputus kontraknya pada April 2023. sedangka empat jukir lainnya diputus kontrak pada Mei ini.

“Mereka yang ditertibkan ada enam orang. Lebih tepatnya diberhentikan, karena tidak [menyetorkan retribusi parkir] sesuai target,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

Advertisement

“Mereka yang ditertibkan ada enam orang. Lebih tepatnya diberhentikan, karena tidak [menyetorkan retribusi parkir] sesuai target,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

Hari menyampaikan tindakan tegas itu dilakukan sebagai peringatan bagi tenaga juru parkir lain yang ada di bawah naungan Dishub Ponorogo agar memiliki kejujuran kerja dan lebih profesional.

Pihaknya tidak ingin ada petugas parkir yang memanipulasi pendapatan retribusi di lapangan. Hal ini karena bisa berdampak pada realisasi setoran ke Pemkab Ponorogo dari sektor retribusi parkir.

Advertisement

Namun, beberapa juru parkir tersebut dinilai tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga pihaknya terpaksa memberhentikan kerja sama.

“Alasannya karena setoran digunakan untuk kebutuhan pribadi, karena ini berkaitan dengan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hari menambahkan setelah diberhentikan para juru parkir tersebut tetap akan diwajibkan melunasi tunggakan capaian yang harus disetorkan.

Advertisement

Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi apakah juru parkir tersebut tetap menjadi mitra atau tidak.

“Setelah lunas kita tetap lakukan evaluasi, jika memang layak kita ajak kembali bermitra kalau tidak ya diganti lainnya,” ucapnya.

Saat ini Dishub Ponorogo mengelola sebanyak 181 titik parkir, baik di perkotaan maupun di luar Kecamatan Ponorogo yang dikelola oleh dinas perhubungan, khususnya untuk parkir tepi jalan.

Advertisement

“Kami juga selalu intens dengan paguyuban juru parkir setiap dalam pengambilan keputusan, karena bagaimanapun mereka adalah rekan kerja kami,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif