SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir kendaraan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, PONOROGO — Sejumlah juru parkir di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang ketahuan tidak menyetorkan hasil retribusi parkir sesuai target yang ditetapkan untuk sementara ditertibkan. Juru parkir nakal tersebut diberhentikan atau diputus kontrak kerja samanya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponoroog, Setyo Hari Sujatmiko, mengatakan ada enam juru parkir yang ditertibkan. Mereka telah diputus kontrak dan kerja samanya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari enam jukir itu, kata dia, dua orang telah diputus kontraknya pada April 2023. sedangka empat jukir lainnya diputus kontrak pada Mei ini.

“Mereka yang ditertibkan ada enam orang. Lebih tepatnya diberhentikan, karena tidak [menyetorkan retribusi parkir] sesuai target,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

Hari menyampaikan tindakan tegas itu dilakukan sebagai peringatan bagi tenaga juru parkir lain yang ada di bawah naungan Dishub Ponorogo agar memiliki kejujuran kerja dan lebih profesional.

Pihaknya tidak ingin ada petugas parkir yang memanipulasi pendapatan retribusi di lapangan. Hal ini karena bisa berdampak pada realisasi setoran ke Pemkab Ponorogo dari sektor retribusi parkir.

Hari mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan kerja pihaknya telah memberikan peringatan terhadap para juru parkir nakal tersebut sejak Desember 2022.

Namun, beberapa juru parkir tersebut dinilai tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga pihaknya terpaksa memberhentikan kerja sama.

“Alasannya karena setoran digunakan untuk kebutuhan pribadi, karena ini berkaitan dengan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hari menambahkan setelah diberhentikan para juru parkir tersebut tetap akan diwajibkan melunasi tunggakan capaian yang harus disetorkan.

Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi apakah juru parkir tersebut tetap menjadi mitra atau tidak.

“Setelah lunas kita tetap lakukan evaluasi, jika memang layak kita ajak kembali bermitra kalau tidak ya diganti lainnya,” ucapnya.

Saat ini Dishub Ponorogo mengelola sebanyak 181 titik parkir, baik di perkotaan maupun di luar Kecamatan Ponorogo yang dikelola oleh dinas perhubungan, khususnya untuk parkir tepi jalan.

“Kami juga selalu intens dengan paguyuban juru parkir setiap dalam pengambilan keputusan, karena bagaimanapun mereka adalah rekan kerja kami,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya