SOLOPOS.COM - Ilustrasi situasi Loket Pembelian Tiket di Stasiun Solo Balapan, Kamis (31/7/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Tiket kereta api sejak dua tahun terakhir telah dilakukan pembenahan. Namun, ada sejumlah kalangan yang meminta kompensasi tarif.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Manajer Humas PT KAI Daops 7 Kota Madiun, Supriyanto, mengatakan sejak dua tahun terakhir PT KAI telah melakukan pembenahan sistem tarif bagi penumpang. Salah satunya dengan memakai sistem reduksi atau potongan harga bagi penumpang tertentu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Semua penumpang saat ini harus memakai karcis, tak terkecuali pegawai PT KAI. Namun, ada sistem reduksi atau potongan harga bagi penumpang tertentu,” ujarnya saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2015).

Lantas siapa sajakah penumpang yang mendapatkan hak istimewa itu?

Lelaki yang sebentar lagi pindah tugas ke PT KAI wilayah Cirebon itu menyebutkan ada beberapa pihak yang mendapatkan hak istimewa, selain karyawan PT KAI.

Mereka adalah anak-anak dengan usia kurang dari 3 tahun dan tidak mengambil tempat duduk, lansia di atas 60 tahun, veteran, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) atau pensiunan PNS, keluarga pegawai dan pensiunan PT KAI, anggota Korpri, TNI/Polri.

Selain pihak-pihak tersebut, kata Supri, dari kalangan wartawan juga mendapatkan hak istimewa. Namun, wartawan yang mendapatkan hak istimewa ini hanya diberikan untuk mereka yang menjadi anggota salah satu organisasi profesi wartawan tertentu.

“Soalnya, organisasi wartawan ini telah bekerjasa dengan PT KAI,” katanya.

Bagi wartawan yang bukan dari organisiasi yang telah bekerjasama dengan PT KAI itu, imbuh Supriyanto, maka tarif reduksi tak berlaku.

“Misalnya, Anda menjadi anggota AJI [Aliansi Jurnalis Independen], ya tak bisa mendapatkan tarif reduksi. Karena, organisasi Anda tak kerjasama dengan PT KAI,” jelasnya.

Selama ini, jelasnya, banyak calon penumpang yang mengaku wartawan ketika membeli tiket. Namun, ketika ditanya kartu keanggotaan organisasi profesi wartawan yang bekerjasama dengan PT KAI, wartawan tersebut tak bisa menunjukkan.

“Ya, kami mohon maaf. Karena kami hanya menjalankan tugas,” paparnya.

Disinggung soal kode etik wartawan yang melarang jurnalis meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari institusi, salah satunya milik negara, Supriyanto mengaku hanya menjalankan kesepakatan kerjasama atau MoU antara PT KAI dengan organisasi wartawan tersebut.

“Kami tidak tahu kalau ternyata ada kode etik wartawan yang tak membenarkan hal itu. Karena, tarif reduksi ini kan dasarnya kerjasama. Dan wartawan dianggap bisa menjadi mitra PT KAI,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya