Jatim
Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:35 WIB

Tiga Terdakwa Video Mesum Kebaya Merah Divonis Berbeda oleh Hakim PN Surabaya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus video asusila kebaya merah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023). (ANTARA/HO-Putra)

Solopos.com, SURABAYA — Masih ingat dengan kasus viral video mesum “kebaya merah”? Para terdakwa kasus video mesum itu ternyata sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus video mesum “kebaya merah” tersebut.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan, Selasa (29/8/2023).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Advertisement

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

Sesuai hasil penyidikan, kasus “kebaya merah” tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Advertisement

Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.

Selanjutnya setelah melalui proses edit, para tersangka menjual melalui video pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp300.000 sampai Rp750.000 dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp7 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif