Jatim
Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:45 WIB

Tidak Tes DNA, Kasus Pengusaha Sragen Hamili Gadis Madiun Dilimpahkan

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual atau pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Polisi sudah melimpahkan kasus penculikan dan pencabulan melibatkan seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen ke kejaksaan negeri setempat.

Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan kasus penculikan dan pencabulan anak berusia 14 tahun melibatkan seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen, DN, 36, ke Kejari Kota Madiun. Polisi memastikan bayi yang dilahirkan perempuan 14 tahun di Kota Madiun itu anak dari pengusaha Sragen.

Advertisement

Baca Juga : Pos Polisi Angker Disulap Jadi Warung Pecel Lele, Horor Gak Ya?

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan berkas pemeriksaan kasus penculikan dan pencabulan itu sudah dikirim ke Kejari Kota Madiun. Kapolres menyampaikan tidak jadi melaksanakan tes DNA terhadap tersangka dan bayi.

Polisi hanya menggunakan keterangan tersangka dan korban. Kapolres menyebut keterangan dua orang tersebut cukup. “Petunjuk kejaksaan tidak perlu sejauh itu [tes DNA]. Untuk sementara tes DNA kami tunda sampai ada petunjuk dari jaksa,” kata dia di mapolres setempat, Jumat (22/10/2021).

Advertisement

Dewa menuturkan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka menyebut telah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali. Polisi berencana menuntut tersangka menggunakan pasal berlapis. Tersangka tidak hanya dijerat menggunakan pasal pencabulan dan penculikan. Tetapi tersangka akan dituntut dengan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Giliran Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap

“Tersangka telah mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Saat gelar perkara juga tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Sragen, Jawa Tengah, DN, menculik seorang gadis tercatat warga Kota Madiun pada Juni 2020. DN menculik korban selama lebih dari satu tahun. Selama itu, tersangka mengajak korban ke berbagai tempat.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Tengerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sedangkan korban penculikan berada di rumah indekos Sleman, Yogyakarta pada Senin (6/9/2021). Korban bersama seorang bayi saat berada di indekos. DN diduga nekat menculik gadis 14 tahun itu karena orang tua korban menolak lamarannya. Kala itu, orang tua korban beralasan anaknya baru lulus SD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif