SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi mengaku tidak cawe-cawe dalam putusan MK yang memberi peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, Senin (16/10/2023). (Youtube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, SURABAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak memihak dan akan mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dukung semuanya untuk kebaikan negara ini,” kata Presiden Jokowi seusai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mengenai apakah sang anak Gibran Rakabuming Raka cocok jika dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Jokowi mengatakan seluruh pasangan calon yang maju pada Pilpres 2024 cocok.

Ia pun mengabsen satu per satu nama calon presiden (capres) beserta nama calon wakil presiden (cawapres). Namun, saat menyebut nama Prabowo, tidak ada nama cawapres yang disebut Jokowi. Itu karena hingga saat ini belum diumumkan secara resmi, siapa sosok yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

“Semuanya cocok Pak Anies dengan Pak Muhaimin cocok. Pak Ganjar dengan Pak Mahfud cocok, Pak Prabowo juga cocok,” ucap Jokowi

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengomentari terkait Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Sebagai orang tua, Jokowi menyatakan mendoakan dan merestui keputusan Gibran Rakabuming Raka.

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan [Gibran] semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden .

Di kesempatan tersebut, Jokowi meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024

“Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik. Bukan urusan presiden,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya