SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran senilai Rp71 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut. THR tersebut dijadwalkan akan cari pada 10 April 2023.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponoroog, Sumarno, mengatakan anggaran sebanyak Rp71 miliar itu untuk membayarkan THR kepada 13.694 ASN di lingkup Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pencarian secepatnya sekitar tanggal 10 April nanti,” kata dia, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan pencairan THR untuk ASN ini masih menunggu peraturan bupati menindaklanjuti surat perintah pembayaran dari Gubernur Jawa Timur.

Lebih lanjut, Sumarno menuturkan proses administrasi untuk pencarain THR ASN saat ini sudah 50 persen. Dan mekanisme lanjutan sekarang tinggal menunggu surat dari provinsi tersebut turun, baru setelah itu pencairan baru dapat dilakukan.

“Ya itu, intinya kita masih menunggu surat dari provinsi turun,” kata dia.

Dia menjelaskan THR yang diberitakan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Paket THR dengan demikian meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Jadi untuk Rp71 miliar tersebut sudah termasuk tunjangan untuk guru, anggota DPRD Ponorogo, bupati dan wabub serta pejabat eselon 2,” papar Sumarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya