SOLOPOS.COM - Gelar perkara pembunuhan di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/HO-SDM)

Solopos.com, PONOROGO — Kasus pembunuhan pensiunan anggota TNI di salah satu rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan pensiunan TNI itu ternyata dua orang remaja.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan korban dalam aksi pembunuhan ini bernama Sumiran, 61, seorang pensiunan anggota TNI asal Kabupaten Magetan. Sedangkan kedua pelaku pembunuhan berinisial JR, 21, dan AAF, 16. Kedua pelaku merupakan warga Surolangun, Jambi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kedua pelaku kami tangkap di rumah mereka di wilayah Jambi,” kata dia, Jumat (7/7/2023).

Wimboko menyampaikan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 di rumah kontrakan milik Sunardi di Dusun Jatisari, Desa Semanding.

Kasus pembunuhan itu terungkap bermula dari laporan warga tentang adanya dugaan pembunuhan di rumah kontrakan tersebut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah percikan darah serta penghuni kontrakan yang tiba-tiba menghilang.

“Kemudian, pada 3 Juli, [polisi] dapat informasi jika ada penemuan mayat di wilayah [Kabupaten] Ngawi. Setelah kami cocokkan, ternyata identik dengan sampel percikan darah yang telah kami identifikasi saat olah TKP sebelumnya,” jelas Wimboko yang dikutip dari Antara.

Mayat laki-laki yang ditemukan di Ngawi itu teridentifikasi sebagai Sumiran, yang merupakan seorang pensiunan TNI AD warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Korban sebelumnya sempat dilaporkan telah menghilang selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan sampel darah dan sidik jari, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan ada dua orang.

“Anggota kami kemudian bergerak cepat melacak arah pelarian serta persembunyian kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Wimboko.

Dari keterangan tersangka JR, dirinya bersama AAF mengaku nekat membunuh korban karena pada malam kejadian sempat cekcok masalah pekerjaan. Saat itu, kedua tersangka menghantam kepala korban dengan batu serta membekam mulut hingga tewas.

“Mengetahui [korban] tewas, mereka membungkus korban dengan karpet dan membuang ke pinggir jalan tol Ngawi,” lanjut Wimboko.

Selanjutnya, mobil Honda Jazz milik korban dibawa lari ke Jambi dan dijual kepada seseorang. Uang penjualan mobil tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah motor Yamaha RX King.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wimboko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya