SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Malang AKP Rizki Wahyu Saputro (tengah) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kanan) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur Rabu (28/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Solopos.com, MALANG — Motif penganiayaan hingga korban meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Karya Wiguna, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku.

Tiga pelaku tersebut adalah JF, 34, RMBS, 23, dan YSM, 30. Sedangkan korban penganiayaan hingga meninggal itu berinisial KM, mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Malang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Rizki Wahyu Saputro, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban KM sedang bekendara melewati lokasi berkumpulnya tersangka. Pada waktu itu, korban memainkan gas sepeda motor dan hampir menabrak. Kemudian salah satu pelaku meneriaki korban.

Rizki menjelaskan usai diteriaki karena korban memainkan gas sepeda motor tersebut, tersangka RMBS kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan yang mengenai kepala sebelah kanan. Saat itu, korban membalas pukulan dari pelaku.

Kemudian, lanjutnya, usai korban membalas pukulan dari pelaku RMBS tersebut, terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka lain. Salah satu dari pelaku pengeroyokan itu, melakukan penikaman dengan menggunakan samurai sepanjang 50 centimeter.

“Korban sempat melarikan diri, namun kemudian ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Karya Wiguna Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) usai korban menghadiri acara perayaan wisuda salah satu universitas swasta di Kota Malang. Korban datang ke salah satu kafe di wilayah Kecamatan Karangploso, dan kemudian meninggalkan lokasi kurang lebih pukul 23.45 WIB.

Ia menambahkan usai kejadian tersebut personel Polres Malang kemudian melakukan pengejaran kepada sejumlah tersangka itu dan berhasil menangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka RMBS warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya.

Kemudian, lanjutnya, tersangka YSM yang merupakan warga Kabupaten Malaka, NTT ditangkap pada 3 Juli 2023 di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur dan tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

“Peran tersangka JF, melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan samurai. Sementara RMBS dan YSM secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya yang dikutip dari Antara.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu buah dompet kulit yang berisi KTP milik korban, satu unit sepeda motor, tiga botol plastik yang diduga bekas minuman keras dan satu senjata tajam jenis samurai dengan noda darah.

Tersangka JF dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1, atau ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya