SOLOPOS.COM - Pria asal Klaten yang menjadi pelaku pembunuhan perempuan muda di Madiun, Selasa (11/7/2023). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Motif pelaku pembunuhan sadis perempuan muda di kamar indekos di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terungap. Pelaku membunuh perempuan itu karena sakit hati dan ingin menguasai harta benda korban.

Pelaku pembunuhan itu diketahui berinisial IR, 28, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku di persembunyiannya di Pekanbaru, Riau.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku sakit hati karena diolok-olok korban. Menurut pengakuannya, korban membandingkan kondisi istri pelaku dengan korban.

“Menurut pengakuan pelaku. Korban itu sempat membanding-bandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku. Atas perkataan itu, pelaku tidak terima,” jelas dia kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Yulie menuturkan selain itu pelaku juga ingin menguasi harta korban. Niatan pelaku untuk menguasai harta korban ini muncul setelah melihat uang tunai yang dimiliki perempuan asal Kabupaten Ponorogo tersebut.

Pelaku dan korban ini mulai berkenalan lewat media sosial Facebook pada Desember 2022. Setelah kenalan lewat media sosial itu, korban dan pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui telepon.

Lantaran hubungan keduanya semakin intim, kemudian pelaku dan korban bertemu di Kabupaten Madiun pada Sabtu (1/7/2023). Di kamar kos korban di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, tersebut keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kemudian pada Minggu [2/7/2023], pelaku ini melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp100.000 dalam jumlah banyak. Dari situ, muncul niat pelaku untuk menguasainya,” terang dia.

Selanjutnya, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melihat korban dalam keadaan lengah dengan posisi tidur tengkurap dan bermain handphone. Melihat posisi itu, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya.

Pelaku kemudian mengambil tali tas milik korban di kamar kos untuk mencekik leher korban. Pelaku juga menginjak kepala korban beberapa kali hingga membentur ke lantai.

“Pelaku mengambil kabel antena TV kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban. Mulut korban juga disumpal dengan menggunakan handuk,” terang dia.

Setelah memastikan korban meninggal, lanjut Yulie, pelaku kemudian pergi dengan membawa uang tunai sebanyak Rp5 juta, dua unit hanpdhone, dan sepeda motor N-Max.

Atas tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 taun dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial MB, 23, ditemukan meninggal dunia di kamar indekos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya