SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pelaku pencurian spesialis mesin diesel pompa air di sejumlah areal persawahan di Madiun dibekuk aparat Satreskrim Polres Madiun Kota. Dalam dua bulan pelaku berinisial PR itu berhasil mencuri sembilan mesin diesel pompa air di sejumlah titik.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan PR merupakan warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Selama ini pria pengangguran itu tinggal di Desa Pujangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menuturkan tersangka dalam dua bulan terakhir telah berhasil mencuri sembilan mesin pompa air di wilayah Sawahan dan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Mesin pompa air itu milik petani yang sedang mengairi sawahnya.

“Ini sembilan mesin diesel pompa air berada di lokasi yang berbeda. Mesin pompa air ini ditempatkan di sawah dan ditinggal pemiliknya,” kata Logos kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/11/2018).

Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu keliling di sawah yang menjadi target. Setelah mendapatkan target, tersangka langsung ke lokasi dan mengambil pompa air itu.

Tersangka melepas paralon dari mesin diesel yang diletakkan di areal persawahan. Kemudian tersangka mengangkat mesin diesel dan membawanya menggunakan sepeda motor. Selanjutnya mesin dibawa dan disimpan di rumahnya.

“Mesin-mesin itu rencananya akan dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit. Tetapi sebelum dijual, tersangka sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian,” ujar dia.

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menerima laporan dari petani yang mesin pompa airnya hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada 2 November 2018.

“Mesin pompa air itu mau dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Logos.

Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih mendalami kasus ini dan mencari tahu korban lain.

“Tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas Logos. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya