SOLOPOS.COM - Petugas tengah mengevakuasi jasad pria yang tertabrak KA Majapahit di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Minggu (23/7/2023). (Solopos.com-Humas PT KAI Daops VII Madiun)

Solopos.com, NGAWI — Peristiwa tragis menimpa seorang pria tanpa identitas yang tertabrak Kereta Api (KA) Majapahit relasi Pasar Senen Jakarta-Malang di jalur perlintasan KA antara Stasiun Ngawi dengan Kedunggalar, Minggu (23/7/2023) pagi.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari PT KAI Daops VII Madiun, Minggu siang, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 05.04 WIB. Kejadian itu diketahui masinis KA yang kemudian meminta pusat pengendali perjalanan KA di Madiun agar menghubungi petugas di Stasiun Ngawi maupun Kedunggalar untuk melakukan pengecekan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setelah dilakukan pengecekan diketahui adanya seorang pria yang belum diketahui identitas tertabrak kereta. Meski demikian, organ tubuh korban ditemukan terpisah mulai dari KM 196+9 hingga 196+6, atau jalur kereta antara Stasiun Ngawi dengan Kedunggalar.

Setelah menemukan adanya pria yang tertabrak KA, petugas Polsuska pun langsung mengamankan lokasi kejadian dan menghubungi aparat kepolisian untuk melakukan proses evakuasi. Jasad korban pun selanjutnya dibawa ke RSUD dr Soeroto Ngawi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun, Supriyanto, pun mengimbau masyakarat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Menurutnya, kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km per jam. Oleh karenanya, masyarakat pun diminta untuk tidak beraktivitas di jalur perlintasan KA karena bisa membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalan KA. Bahkan, bagi pelanggar bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun. Sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto.

Pidana

Supriyanto menambahkan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah termaktub dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah PT KAI Daops VII Madiun hingga kini terdapat terdapat 215 perlintasan kereta api dengan perincian 89 perlintasan terjaga dan 126 perlintasan tidak terjaga.

PT KAI pun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” ujar Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya