SOLOPOS.COM - Polres Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, merilis hasil pengungkapan kasus pengeroyokan santri di salah satu pondok pesantren pesantren hingga korban meninggal dunia. (ANTARA/HO-Polres Bangkalan)

Solopos.com, BANGKALAN — Penyidik dari Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dengan adanya tambahan dua orang itu, sehingga secara keseluruhan ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial MR, 20, dan FA, 19. Penambahan tersangka baru itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, Polres Bangkalan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial BT meninggal dunia. Kesembilan orang itu berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.

“Jadi, dari sebanyak 11 orang tersangka ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren. Bahkan, empat orang di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres, Jumat (24/3/2023).

Dia menyampaikan peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap santri berinisial BT di salah satu pondok pesantren di Bangkalan terjadi pada 7 Maret 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Moh Nasib, orang tua santri korban penganiayaan, berharap para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan hingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

“Saya tidak tahu pasti apa yang telah dilakukan anak saya. Akan tetapi, kalaupun dia bersalah, semisal melanggar aturan pesantren, tidak seharusnya diperlakukan hingga meninggal seperti itu,” kata Nasib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya