SOLOPOS.COM - Tersangka kasus KDRT Ferry Irawan saat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejari Kediri menerima berkas perkara dari Ferry Irawan dan kini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri hingga 20 hari ke depan. ANTARA/Asmaul

Solopos.com, KEDIRI — Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Suami Venna Melinda itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menuturkan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka Ferry Irawan yang diduga telah melanggar Pasal 45 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.

Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.

Saat ini, pihaknya juga melakukan penyusunan surat dakwaan dalam perkara tersebut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, sebab lokus kejadian di Kediri.

“Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin,” kata dia.

Untuk tim jaksa yang terlibat dalam perkara ini, Novika mengatakan ada tujuh orang yakni empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya tiga orang dari Kejari Kediri.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berterimakasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik. Kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.

Namun, ia menegaskan selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan kejutan saat persidangan nantinya.

“Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar. Pak Ferry akan buka seluruh fakta. Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan,” tutur Jeffry Simatupang.

Ferry Irawan terjerat kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda saat di Kediri. Kini, kasus itu masih dalam proses sebelum persidangan nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya