Jatim
Selasa, 7 Januari 2020 - 20:05 WIB

Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Kasus Ambrolnya Atap SDN Gentong Segera Disidang

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong di Pasuruan. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA — Masih ingat kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Pasuruan yang menyebabkan seorang siswa dan seorang guru meninggal dunia? Polda Jatim yang menangani kasus tersebut kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut sebelum disidangkan.

Dua tersangka tersebut yakni DM dan SE dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan SDN Gentong. Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara ambrolnya atap SDN gentong itu lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Advertisement

“Direskrimum Polda Jatim selesai melakukan proses penyidikan terkait adanya tindak pidana Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Kasusnya sudah dari November, ini baru dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda , Selasa (7/1/2020), seperti dikutip detik.com.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, menambahkan kasus ini juga tengah diselidiki Ditreskrimsus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan.

“Kasus ini disidik Direskrimum dan Ditreskrimsus pada tindak pidana korupsinya,” imbuh Fadli.

Advertisement

Terkait progres penyidikan dugaan korupsi pada kasus ambrolnya atap SDN Gentong, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pihaknya tinggal merilis tersangkanya.

Sebelumnya, Gidion mengatakan ada satu tersangka dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.

“Nanti saya rilis. Nanti kita panggil dulu tersangkanya,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif