Jatim
Jumat, 17 Desember 2021 - 18:25 WIB

Terpilih Jadi Kades Klekean, Warga Bondowoso Dilantik di Kejaksaan

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan.(Liputan6.com)

Solopos.com, BONDOWOSO — Seorang warga di Desa Klekean, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, Sulatis, harus mengikuti pelantikan kepala desa secara virtual di salah satu ruang Kejaksaan. Dia menjadi tahanan atas kasus dugaan penggelapan terkait jual beli tanah.

Ditemani sang istri yang turut hadir, pelantikan Sulatis sebagai Kades Klekean dijaga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sulatis yang mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Kepala Desa juga didampingi penasihat hukumnya, Husnus Sidqi.

Advertisement

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Sulatis kemudian berfoto bersama istri serta perwakilan anggota keluarganya. Sesi foto selesai, Sulatis kembali digiring menuju sel tahanan Kejari Bondowoso. Dia kemudian melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.

Baca juga: Operasi SAR Korban APG Gunung Semeru Ditutup, 48 Jenazah Ditemukan

Advertisement

Baca juga: Operasi SAR Korban APG Gunung Semeru Ditutup, 48 Jenazah Ditemukan

Penasihat hukum Sulatis, Husnus Sidqi, mengatakan sebenarnya perkara kliennya sudah terjadi 2014 lalu. Saat Sulatis belum menjabat sebagai kepala desa periode pertama. Yakni terkait jual beli akta dengan salah satu investor.

Sementara pada 2021 tepatnya sebelum penetapan nama calon Kades Klekean, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Tetapi setelah diverifikasi luasan tanah yang dijual dan yang ada di akta tidak sama. Lahan yang dijual tersebut seluas 1 hektare sementara di akta luasnya 1,5 hektare.

Advertisement

“Karena tidak ada kesepakatan itulah maka uang Rp50 juta itu dianggap penggelapan,” jelasnya, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Liputan6.com melansir TimesIndonesia.

Baca juga: Kalah Tipis, Calon Kades di Kulonprogo Laporkan Rival ke Polisi

Pihaknya berharap, Kades Klekean terpilih yang sedang ditahan di Kejaksaan itu mendapatkan vonis yang ringan. “Nanti bukti-bukti di persidangan. Tidak berat ancaman hukumannya,” harapnya.

Advertisement

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, Sulatis bisa menjabat meskipun divonis bersalah. Jika vonis pengadilan kurang dari dua tahun.

“Setelah keluar bisa menjabat. Tetapi kalau di atas dua tahun otomatis di-PAW [Pergantian Antar Waktu],” katanya.

Sementara jika kepala desa masih ditahan di Kejari Bondowoso dan nantinya divonis bersalah di bawah dua tahun. Maka tugas di Desa Klekean bisa diemban oleh sekretaris desa.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif