SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan.(Liputan6.com)

Solopos.com, BONDOWOSO — Seorang warga di Desa Klekean, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, Sulatis, harus mengikuti pelantikan kepala desa secara virtual di salah satu ruang Kejaksaan. Dia menjadi tahanan atas kasus dugaan penggelapan terkait jual beli tanah.

Ditemani sang istri yang turut hadir, pelantikan Sulatis sebagai Kades Klekean dijaga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sulatis yang mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Kepala Desa juga didampingi penasihat hukumnya, Husnus Sidqi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Sulatis kemudian berfoto bersama istri serta perwakilan anggota keluarganya. Sesi foto selesai, Sulatis kembali digiring menuju sel tahanan Kejari Bondowoso. Dia kemudian melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.

Baca juga: Operasi SAR Korban APG Gunung Semeru Ditutup, 48 Jenazah Ditemukan

Penasihat hukum Sulatis, Husnus Sidqi, mengatakan sebenarnya perkara kliennya sudah terjadi 2014 lalu. Saat Sulatis belum menjabat sebagai kepala desa periode pertama. Yakni terkait jual beli akta dengan salah satu investor.

Sementara pada 2021 tepatnya sebelum penetapan nama calon Kades Klekean, Sulatis diminta untuk menandatangani akta tersebut. Tetapi setelah diverifikasi luasan tanah yang dijual dan yang ada di akta tidak sama. Lahan yang dijual tersebut seluas 1 hektare sementara di akta luasnya 1,5 hektare.

Sulatis tidak mau menandatangani karena banyak warga yang protes atas ketidaksesuaian akta tersebut. Sidqi mengatakan, bahwa kliennya menerima uang DP sebesar Rp50 juta, kemudian tidak mau menandatangani akta itu sebelum ada perbaikan.

“Karena tidak ada kesepakatan itulah maka uang Rp50 juta itu dianggap penggelapan,” jelasnya, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Liputan6.com melansir TimesIndonesia.

Baca juga: Kalah Tipis, Calon Kades di Kulonprogo Laporkan Rival ke Polisi

Pihaknya berharap, Kades Klekean terpilih yang sedang ditahan di Kejaksaan itu mendapatkan vonis yang ringan. “Nanti bukti-bukti di persidangan. Tidak berat ancaman hukumannya,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, Sulatis bisa menjabat meskipun divonis bersalah. Jika vonis pengadilan kurang dari dua tahun.

“Setelah keluar bisa menjabat. Tetapi kalau di atas dua tahun otomatis di-PAW [Pergantian Antar Waktu],” katanya.

Sementara jika kepala desa masih ditahan di Kejari Bondowoso dan nantinya divonis bersalah di bawah dua tahun. Maka tugas di Desa Klekean bisa diemban oleh sekretaris desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya