Jatim
Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Terlilit Utang, Dua Emak-emak Bobol Sejumlah Rumah Kosong di Sidoarjo

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menginterogasi dua orang perempuan pelaku pembobolan rumah kosong. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Dua emak-emak pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Kedua pelaku nekad mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dua emak-emak yang ditangkap itu berinisial EW dan SW.

Advertisement

“Pelaku terbilang nekad karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Dia menyampaikan di lokasi ke empat itu membuat kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

Advertisement

Dia menyampaikan di lokasi ke empat itu membuat kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Kapolresta mengatakan kasus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

Advertisement

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW dan ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kepada polisi, keduanya mengakui telah membobol rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.

“Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual,” ucap dia.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di antaranya pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.

Advertisement

Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.

Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

“Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif