SOLOPOS.COM - Tersangka berinisial IN digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit fiktif di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis malam (22/6/2023). ANTARA/Hanif Nashrullah

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit TNI yang terjadi pada 2018. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah berpangkat letnan kolonel di TNI.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek perumahaan fiktif prajurit pada tahun 2018. Tersangka pertama dalam kasu ini berinisial IN, kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perusahaan  ini pada 2018 silam mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta.

Mia menyampaikan tersangka IN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit kemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

“Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif,” katanya, Kamis (22/6/2023) malam.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018 berpangkat letnan kolonel atau perwira menengah karena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.

“Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

“Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan,” tambah Kajati Mia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya