Jatim
Rabu, 22 September 2021 - 00:30 WIB

Terkuak Asal Ponsel 3 Napi Lapas Madiun Pelaku Penipuan Online

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan.(Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga narapidana (napi) Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang merupakan tersangka kasus penipuan belanja online bermodus orderan fiktif telah dilepas dari strap sel atau penjara isolasi. Ketiganya sudah menempati sel semula.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengatakan setelah kejadian penipuan itu ketiga napi yang menjadi tersangka dalam kasus itu langsung dimasukkan ke strap sel.

Advertisement

Dia mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal. Terkait kasus penipuan online yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah itu. Hasil pemeriksaan, ketiga napi itu mendapatkan handphone atau ponsel dari narapidana yang sudah bebas.

Baca juga: 750 Napi di Lapas Pemuda Madiun Disuntik Vaksin AstraZeneca

“Kalau pengakuannya, mereka mendapatkan ponsel dari napi yang sudah bebas dari Lapas Madiun. Kalau dari napi yang sudah bebas, kan kami tidak bisa memonitor lagi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Advertisement

Meski pengakuannya seperti itu, Ardian menegaskan tidak sepenuhnya percaya begitu saja atas keterangan tersebut. Dia berjanji akan terus mencari informasi yang sebenar-benarnya terkait sumber ponsel yang digunakan tiga tersangka itu untuk melakukan penipuan.

“Terkait kasus ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca juga: Ajur, 3 Napi Lakukan Penipuan Dari Lapas Pemuda Madiun

Advertisement

Dia menegaskan akan memecat pegawai Lapas Madiun yang terbukti membantu menyediakan handphone kepada para narapidana. “Kalau terbukti memasukkan HP, sanksinya akan langsung dipecat,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga napi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun melakukan aksi penipuan online dengan modus orderan fiktif.

Tiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS itu melakukan penipuan di salah satu toko di Kota Madiun dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif