Jatim
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:11 WIB

Terendus BNNP Jatim, 4 Kg Sabu-Sabu Gagal Masuk Madura, 2 Residivis Ditangkap

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BNNP Jatim melakukan ekspose kasus penyelundupan 4kg sabu-sabu yang berhasil digagalkan. (detik.com)

Solopos.com, SURBAYA — Sabu-sabu seberat 4 kilogram hendak diselundupkan ke Madura dari Surabaya pada selasa (18/5/2021) dini hari. Namun, upaya itu lebih dulu terendus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan digagalkan.

BNNP menangka dua orang yang membawa barang haram itu di exit tol Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku tersebut yakni AR (32) warga Bangkalan, Madura dan BS (26) warga Jakarta Barat.  Saat itu mereka hendak mengirim sabu ke Madura.

Advertisement

“Kami buntuti, akhirnya kita tangkap di exit Tol Waru Gunung dan yang menjadi tersangka adalah AR dan BS,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo, kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/5/2021).

Aris mengatakan, kedua tersangka membawa sabu dari Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol F 1030 GT. Mobil berwarna abu-abu metalik itu melaju dengan tujuan Bangkalan, Madura. Sabu-sabu itu merupakan pesanan dari FZ yang saat ini menjadi buron.

“Pada saat ditangkap di dalam mobilnya, kami dapati empat bungkus sabu-sabu seberat dengan netto 4.003,22 gram yang terbungkus plastik putih. Plastik dimasukkan ke dalam kresek warna merah. Kemudian dimasukkan tas goody bag warna hijau ditutupi pakaian dan dimasukkan ke tas kain warna merah muda,” ungkap Aris.

Advertisement

Saat dilakukan pendalaman oleh petugas BNNP Jatim, menurutnya, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HS di Jakarta, yang saat ini juga buron.

“Dan kedua tersangka berkenalan, karena sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkotika di Lapas Cipinang. Setelah sama-sama keluar maka kemudian tetap melanjutkan bisnis narkotika ini,” lanjut Aris.

Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 4 kg sabu, 4 handphone dan satu mobil Toyota Avanza. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif