Jatim
Jumat, 10 Maret 2023 - 00:12 WIB

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Terlalu Rendah, JPU Didesak Ajukan Banding

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (dua kanan) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Tatak menilai vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut sangat rendah.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruha, Imam Hidayat, mengatakan JPU wajib melakukan banding terhadap vonis kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan karena hukuman yang dinilai terlalu rendah.

Advertisement

“Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak,” ucap Imam, Kamis (9/3/2023).

Imam menegaskan jika JPU tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan.

Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

Advertisement

“Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tersangka lain yang hingga saat ini masih belum menjalani proses peradilan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita (AHL). Ia mempertanyakan proses kelengkapan dokumen yang hingga kini belum rampung.

“Dimana AHL? Itu tidak muncul. Perkara saat ini sudah hampir selesai, dokumen belum dilengkapi. Ini ada apa?” ujarnya.

Advertisement

Seperti diberitakan, dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis. Terdakwa Abdul Haris divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis dengan hukuman satu tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif