Jatim
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:03 WIB

Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang digelar secara dalam jaringan, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/HO-TK)

Solopos.com, SIDOARJO — Hakim Pengadilan Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman lima tahun penjara. Hakim Itong terbukti menerima suap senilai Rp390 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Advertisement

Dalam putusan itu, terdakwa Itong Isnaeni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp390 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Itong selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Advertisement

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Itong selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Bangkalan Selama 1,5 Jam

Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Rutan Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Advertisement

Usai sidang, Mulyadi selaku kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan ini.

“Dalam pertimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan. Tapi, ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif,” kata Mulyadi.

Baca Juga: ASN Bawaslu Pamekasan Jadi Calo Seleksi Panwaslu, Per Orang Ditarik Rp7,5 Juta

Advertisement

Mulyadi menyatakan bahwa beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberi uang kepada Itong sehingga upaya banding yang dilakukan kliennya sangat beralasan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan menerima atau banding atas putusan tersebut.

“Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kami harus menghormati putusan hakim,” kata Jaksa KPK M. Nur Aziz ditemui usai sidang.

Advertisement

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Tiga Warga Tulungagung Meninggal Tertimpa Tanah Longsor saat Kerja Bakti

Dalam perkara ini, Itong Isnaeni tidak sendirian. Ia didakwa bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam berkas terpisah.

Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif