SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video kebaya merah. (Youtube Ebow Vlog)

Solopos.com, SURABAYA — Masih ingat kasus viral video porno kebaya merah? Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Surabaya segera menyidangkan para tersangka dalam kasus konten pornografi. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pornografi ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso, memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya dari penyidik Polda Jawa Timur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita. Ketuganya mulai Senin (6/3/2023) menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Salah satunya bertempat di hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film berkisar antara Rp300.000 hingga Rp750.000.

“Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya