Jatim
Kamis, 11 November 2021 - 21:44 WIB

Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Ditahan di Polres Jombang

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Instagram/@tubagusjoddy)

Solopos.com, JOMBANG — Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa sang artis dan suaminya, Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) lalu.

“Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Advertisement

Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11/2021) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero Sport milik mendiang Vanessa.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, pada Selasa (9/11/2021) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Advertisement

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, pada Selasa (9/11/2021) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Kaget Tubagus Joddy Baru Bisa Mengendarai Mobil 

Kombes Gatot melanjutkan, pada hari yang sama Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Advertisement

Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” katanya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Advertisement

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Kecelakaan Tunggal

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Advertisement

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif