SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tera Ulang Timbangan (JIBI/Solopos/Dok)

Tera ulang timbangan dilaksanakan oleh petugas Disperindag Jatim di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN – Ratusan timbangan yang dimiliki oleh para pedagang di Kabupaten Magetan ditera ulang Petugas Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur agar memiliki keakuratan yang tepat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Rabu (6/4/2016), mengatakan timbangan yang ditera ulang terdiri atas berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan digital atau mekanik maupun timbangan manual.

“Tera ulang tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat. Untuk itu, beberapa timbangan yang tidak pas ukurannya akan diperbaiki,” ujar Agus Salim Lubis kepada wartawan di Magetan.

Dalam kegiatan tersebut, semua timbangan yang rata-rata merupakan milik para pedagang di pasar tradisional, diperbaiki dan diukur ulang supaya pas.

“Setelah ditera ulang dan diperbaiki, timbangan tersebut diberi stempel khusus dan ditempel stiker dari pemerintah. Stempel khusus itu sebagai tanda telah ditera ulang oleh petugas berwenang,” tutur Agus.

Menurut dia, petugas menemukan sekitar 10 persen timbangan yang keakuratannya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama.

“Selain itu, kemungkinan ketidakakuratan tersebut juga disebabkan karena bahan timbangan yang kurang baik,” kata dia.

Ia menambahkan, jumlah timbangan yang tidak akurat sebesar 10 persen tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana pada kegiatan yang sama di tahun 2015 lalu, ditemukan 50 persen dari ratusan timbangan yang ditera ulang tidak akurat.

Di sisi lain, kegiatan tera ulang penting dilakukan karena sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang.

Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.

Apabila tertangkap tangan petugas melayani konsumen dengan timbangan yang tidak akurat, pedagang tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp600 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya