Jatim
Selasa, 26 Juli 2022 - 23:04 WIB

Tenggak Minuman Keras Oplosan, 8 Warga Surabaya Meninggal

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan barang bukti minuman keras diduga ilegal beserta dua orang penjualnya (kedua dan ketiga dari kanan) di Mapolsek Sawahan Surabaya, Selasa (26/7) malam. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak delapan orang di Kota Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menenggak minuman keras selama Juli 2022. Mereka meninggal dunia setelah minum miras oplosan jenis cukrik.

Delapan orang yang meninggal dunia itu terdiri dari lima orang yang meninggal sebagai warga Kampung Bronggalan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kelima orang ini selama dua malam berturut-turut pada 9 dan 10 Juli 2022 menggelar pesta minuman keras.

Advertisement

Kemudian tiga orang meninggal lainnya adalah warga Kampung Banjar Melati, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, setelah menggelar pesta minuman keras pada Senin (18/7/2022).

Dari hasil penyelidikan polisi, delapan orang yang meninggal itu akibat keracunan alkohol. Seluruhnya diketahui menenggak miras oplosan jenis cukrik yang dijual tanpa izin.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan polisi, delapan orang yang meninggal itu akibat keracunan alkohol. Seluruhnya diketahui menenggak miras oplosan jenis cukrik yang dijual tanpa izin.

Baca Juga: 3 Warga Surabaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan

Atas kasus itu, polisi melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal. Salah satunya digelar di wilayah Polsek Sawahan, Surabaya, pada Selasa (26/7/2022) petang.

Advertisement

“Bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi full, sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini untuk kita tindak lanjuti tidak ada penyebaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya jual beli miras oplosan ataupun cukrik,” katanya.

Dalam penertiban di wilayah Polsek Sawahan Surabaya, diamankan dua orang penjual minuman keras yang diduga ilegal atau tanpa izin, masing-masing berinisial S dan T.

Baca Juga: 3 Tahun Gedung SDN Rusak, Pemkab Ponorogo Carikan Dana untuk Perbaikan

Advertisement

Dari kedua penjual disita sebanyak 34 botol berukuran kecil dan 9 botol ukuran besar berisi minuman keras oplosan yang dikenal dengan sebutan cukrik.

“Minuman keras oplosan botol kecil itu dijual Rp15.000, yang botol besar Rp45.000,” ujar Kapolsek Rizky Fardian.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri produsennya.

Advertisement

Menurut pengakuan dua penjual yang diamankan di Polsek Sawahan Surabaya tersebut, mereka dikirim rutin setiap malam Minggu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif