SOLOPOS.COM - Aktivitas Kelompok informasi masyarakat (KIM) di Bojonegoro. (JIBI/Solopos/Antara/Slamet Agus Sudarmojo)

Teknologi informasi dimanfaatkan maksimal untuk keterbukaan informasi publik di Bojonegoro.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Sebanyak 52 desa dan kelurahan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sudah memiliki website atau situs web. Laman Internet itu digunakan untuk menyampaikan laporan pemanfaatan alokasi anggaran desa dalam berbagai bidang pembangunan, sebagai usaha melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, di Bojonegoro, Rabu (7/10/2015), mengatakan sebanyak 52 situs web desa di daerahnya itu berdiri sejak awal tahun 2015 ini. Selain web desa, katanya, keterbukaan informasi publik di daerahnya, juga dilakukan melalui 60 blog kelompok informasi masyarakat (KIM) yang tersebar di berbagai desa.

“Kami menargetkan seluruh desa/kelurahan [430 desa/kelurahan] di daerah kami memiliki web pada 2017,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik di daerahnya, lanjut dia, diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 20/2012 tentang Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik. “Kami terus mendorong terbentuknya web desa, juga KIM melalui berbagai pelatihan,” ucapnya.

40 Laporan/Hari
Ia juga menyebutkan jumlah masyarakat yang melapor ke jaringan informasi publik, melalui berbagai media, mulai telepon selular, radio, email, juga lainnya, mencapai 1.079 laporan, sejak Juni 2014. Laporan yang masuk itu, katanya, berisi berbagai macam kritik pembangunan, pengaduan, juga laporan lainnya. “Semua laporan wajib ditanggapi dan diklarifikasi oleh satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD),” jelasnya.

Sejauh ini, katanya, SKPD terkait senantiasa menanggapi laporan yang masuk, namun tanggapannya ada yang cepat, ada juga yang lambat. “Jumlah rata-rata laporan yang masuk ke jaringan informasi publik sekitar 40 laporan/hari,” tandasnya.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Mahbud Junaidi, sebelumnya, menjelaskan KI akan membuat pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa sebagaimana diamanatkan di dalam UU No. 5/2014 tentang Desa yang berisi transparansi di berbagai bidang pembangunan di desa.
“Pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa  akan kami, buat sebab secara nasional Pemerintah belum mengeluarkan pedoman pelaksanaannya,”  tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya