SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

Solopos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Maidi, secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot mengguankan elpiji 3 kilogram atau elpiji bersubsidi. Elpiji jenis itu diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Wali Kota Madiun Nomor 510/4310/401.012/2023 tentang Imbauan Tidak Menggunakan elpiji 3 kilogram. Surat tersebut sudah ditandatangani Maidi pada 3 Agustus 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Elpiji subisidi itu untuk warga kurang mampu. Malu lah, ASN pakai elpiji subsidi,” kata Maidi, Jumat (18/8/2023).

Wali kota meminta seluruh ASN di Kota Madiun untuk mematuhi aturan larangan penggunaan elpiji 3 kilogram. Para ASN diminta untuk menggunakan elpiji non-subsidi untuk kebutuhan memasak di rumah. Hal ini bertujuan supaya program subsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Untuk memastikan pegawai negeri di Kota Madiun tidak menggunakan elpiji subsidi, ia menyampaikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah ASN. Langkah ini untuk memastikan seluruh ASN Pemkot Madiun mematuhi aturan.

“Nanti pasti saya akan cek,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya