Jatim
Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:15 WIB

Tegas! Tak Patuh Protokol Kesehatan di Madiun Bakal Didenda Rp100.000

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN -- Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Madiun akan dikenai sanksi berupa teguran hingga denda Rp100.000. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.

Advertisement

Pendaftaran Bantuan UKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Karanganyar Ditutup, Tahap 4 Dibuka Senin Depan

Peraturan bupati ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perbup yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 lalu itu mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, dan pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Advertisement

Terungkap! Niat Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Duwet Sukoharjo Muncul Saat Main Game Dan Nunggu Ojol

Setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan. Sedangkan monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Polri.

Tingkat Pelanggaran

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan pelanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Terkait sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Advertisement

Kepepet Utang Rp60 Juta dan Dikejar Leasing, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Di Duwet Sukoharjo Gelap Mata

Semisal bagi perorangan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administrasi Rp100.000, tidak mendapatkan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan KTP selama 15 hari. Sedangkan untuk penyelenggara hajatan yang melanggar dapat sanksi berupa teguran atau pembubaran kegiatan.

"Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP yang berkoordinasi dengan perangkat daerah serta didampingi kepolisian serta TNI. Untuk denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah masing-masing wilayah," jelas dia, Kamis (27/8/2020).

Perumda Air Minum Sukoharjo Bantah Kekeringan Di Kragilan Kartasura Karena Proyek Sumur Dalam

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif