Jatim
Kamis, 27 Juli 2023 - 21:12 WIB

Tegas! Pemprov Jatim Larang Sekolah Jualan Seragam, Nekat Kepsek Bakal Disanksi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

Solopos.com, SURABAYA — Dinas Pendidikan Jawa Timur secara resmi melarang pihak sekolah SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Hal ini merupakan buntut dari banyaknya koperasi sekolah yang menjual seragam dengan harga mahal.

Pelarangan koperasi sekolah menjual seragam siswa ini beradarkan Surat Edaran bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Advertisement

“Keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” kata Kepala Dispendik Jatim, Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/7/2023).

Dia menuturkan moratorium tersebut berlaku per Kamis ini. Seluruh sekolah SMA/SMK di Jawa Timur diwajibkan mematuhi aturan ini.

Advertisement

Dia menuturkan moratorium tersebut berlaku per Kamis ini. Seluruh sekolah SMA/SMK di Jawa Timur diwajibkan mematuhi aturan ini.

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap boleh beroperasi dan menjual berbagai kebutuhan siswa lainnya.

Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.

Advertisement

Hal ini penting supaya masalah serupa tidak terjadi ke depan. Pihaknya meminta ada persamaan harga seragam di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.

Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries.

Advertisement

Ia juga mempersilahkan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan diberi sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dispendik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

Sementara terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.

Advertisement

“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite,” demikian Aries Agung Paewai .

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif