Jatim
Jumat, 14 April 2023 - 13:52 WIB

Tegas! ASN Probolinggo Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, PROBOLINGGOAparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo dilarang keras menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak luar, seperti perusahaan dan masyarakat.

Larangan yang dikeluarkan menjelang Lebaran 2023 itu juga ditujukan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Probolinggo.

Advertisement

Selain gratifikasi, ASN Probolinggo juga dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Larangan menerima gratifikasi dan THR dari pihak luar itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Advertisement

Sesuai SE tersebut, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Apabila ada ASN Pemkab Probolinggo menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo, Ugas Irwanto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/4/2023).

Selain ke KPK, ASN juga dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Advertisement

“Saya berharap SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” katanya.

Dalam SE itu juga disebutkan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif