SOLOPOS.COM - Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyampaikan keterangan kepada wartawan saat rekonstruksi di lokasi kejadian di desa Sirigan, Kecamatan Paron, Rabu (22/2/2023). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

Solopos.com, NGAWI — Aksi pembunuhan keji terjadi di Dusun Melok Wetan, Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, seorang perempuan yang bekerja sebagai instruktur senam tega menghabisi nyawa suaminya sendiri secara keji.

Saat ini, pelaku pembunuhan bernama Anis Puji Lestari, 36, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan aksi pembunuhan keji itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban pembunuhan berinisial AR, 45, yang tak lain adalah suami dari pelaku.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yaitu APL [Anis Puji Lestari],” kata dia saat rekronstruksi peristiwa pembunuhan di lokasi kejadian, Rabu (22/2/2023).

Dia menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan. Belasan adegan ini menggambarkan betapa sadisnya perempuan yang bekerja sebagai instruktur senam tersebut dalam membunuh suaminya.

“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk tersangka maupun saksi,” kata dia yang dikutip dari siaran tertulis.

Kapolres berharap rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran yang jelas kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa tragis itu sebenarnya. Sebanyak 19 adegan yang dipergakan tersangka itu mulai dari tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi, dan setelah melakukan aksi.

Tersangka terungkap membunuh korban dengan menggunakan palu dari kayu. Palu tersebut dipukulkan di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak empat kali. Aksi sadis itu dilakukan saat korban sedang rebahan di dalam kamar.

Mengenai motif pembunuhan itu, lanjut Kapolres, tersangka diduga memendam sakit hati kepada korban. Hingga akhirnya timbul rasa untuk membunuh korban.

Pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan yakni satu kaos lengan panjang warna merah, satu celana panjang warna hitam, satu palu yang terbuat dari kayu, satu kain seprai warna putih bercorak gambar tas, dan satu kasur lantai warna biru bercorak gambar bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya