SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi APBDes Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, saat diperiksa di Mapolres Madiun, Selasa (11/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Penyidik Satreskrim Polres Madiun telah menetapkan mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun 2016-2019. Sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan mantan Kades Kaligunting tersebut telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Mantan kades bernama Nur Amin itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes desa setempat saat masih menjabat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan kades Kaligunting,” kata Ryan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kades Madiun Resah dengan Oknum Wartawan dan LSM Gadungan yang Kerap Minta Uang

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ryan menyampaikan Nur Amin belum ditahan. “Untuk penahannya kami menunggu dari hasil pemeriksaan hari ini,” jelas dia.

Dari pemerikaan yang telah dilakukan, Ryan menyampaikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp487 juta. Anggaran tersebut merupakan APBDes Desa Kaligunting selama 2016-2019.

Dia menuturkan anggaran yang diduga dikorupsi itu sebenarnya untuk membiayi sejumlah pembangunan yang ada di desa tersebut dan tunjangan pegawai. Mulai dari biaya konsultan perencanaan, tunjangan Plt. Sekretaris desa setempat, hingga honor kuli dan tukang bangunan yang telah bekerja untuk proyek pembangunan di desa tersebut.

“Jadi ada beberapa honor kuli dan tukang bangunan yang tidak dibayar selama 2017-2019. Bukan hanya itu, tunjangan bagi Plt. Sekdes juga tidak dibayar,” terangnya.

Baca juga: Bos Hotel Aston Madiun Diperiksa KPK soal Kasus Bambang Irianto

Kasatreskrim menambahkan ada sejumlah kuli dan tukang bangunan yang honornya tidak dibayarkan. Mengenai berapa total honor tukang dan kuli yang dikorupsi, Ryan belum menyebutkan. “Nanti akan kita buka di persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya