Jatim
Jumat, 5 Mei 2023 - 17:01 WIB

Tega! Ayah Perkosa Anak Tiri di Sidoarjo, Korban Diancam Tak Disekolahkan

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkosaan (Dok/JIBI)

Solopos.com, SIDOARJO — Seorang ayah tiri secara tega menyetubuhi anaknya di wilayah Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 10 kali dalam beberapa tahun terakhir.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial HK, 49.

Advertisement

Korban diperkosa pelaku sebanyak 10 kali. Aksi cabul itu dilakukan pelaku sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Februari 2023. Korban diperkosa di rumahnya.

“Pelaku pertama kali mencabuli anaknya pada Juli 2019 di dalam rumah,” kata dia yang dikutip dari jatim.polri.go.id, Jumat (5/5/2023).

Advertisement

“Pelaku pertama kali mencabuli anaknya pada Juli 2019 di dalam rumah,” kata dia yang dikutip dari jatim.polri.go.id, Jumat (5/5/2023).

Pengakuan dari korban, saat pelaku melakukan aksi cabulnya itu, ibunya sedang pergi. Kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat televisi.

Untuk melancarkan aksi bejat itu, pelaku menggunakan ancaman sehingga korban tidak berdaya. Cara seperti itu terus dilakukan oleh pelaku hingga beberapa kali.

Advertisement

“Pelaku juga mengucapkan ancaman nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP,” jelasnya.

Saat itu, pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut. Kemudian menyetubuhi korban.

“Kejadian persetubuhan yang ke delapan sampai ke sepuluh terjadi pada 7 Februari 2023 di rumah. Saat itu tidak diikat dengan tali,” jelasnya.

Advertisement

Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami ke ibu kandungnya pada 12 Februari 2023. Korban kemudian diperiksakan ke Puskesmas dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pelaku selanjutnya dibekuk dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Pelaku akan dijerat dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif