SOLOPOS.COM - Ilustrasi properti Jawa Timur.(Surabaya.bisnis.com)

Tata kota Surabaya yang mengizinkan perumahan cluster yang menerapkan one gate system.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya melarang pembangunan perumahan atau landed house yang menggunakan one gate system (sistem satu pintu). Perumahan yang populer disebut dengan sistem cluster semacam itu dianggap bisa berpotensi memicu kepadatan di jalan utama.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.7/2010, pengembang berkewajiban menyerahkan 30% fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah, termasuk jalan perumahan, sehingga jalan tersebut tetap bisa dilintasi pengguna jalan lain, terutama dalam keadaan darurat.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menjelaskan larangan dalam tata kota Surabaya tersebut perlu dipahami oleh para pengembang. Pasalnya, menurut dia, one gate system atau sistem satu pintu yang biasanya menjadi andalan perumahan-perumahan yang menawarkan pola cluster itu bisa berdampak pada kemacetan.

Selain itu, sambung Dewi, apabila di kawasan perumahan dan di sekitarnya mengalami kebakaran. Maka akan sulit bagi kendaraan pemadam untuk masuk dari berbagai arah. “Sekarang perumahan seperti regency-regency itu sudah tidak boleh pakai one gate system karena ini untuk mengantisipasi kemactean dan bahaya kebakaran,” katanya, Senin (3/8/2015).

Jalan Sambungan
Dia menjelaskan dalam setiap site plan perumahan yang diajukan oleh pengembang kepada Pemkot Surabaya, dianjurkan membuat jalan sambungan yang bisa menembus jalan lain yang dimiliki oleh perumahan di sebelahnya. “Dengan begitu, kalau ada peristiwa darurat atau ada kemacetan dan terjadi bangkitan, kendaraan yang melintas bisa lewat jalur pintas yang tembus ke perumahan lain, jadi tidak ada jalan buntu,” imbuhnya.

Adapun syarat dalam setiap pengajuan izin pengembangan perumahan di Surabaya di antaranya seperti rekomendasi analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas, amdal drainase dan UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan). “IMB tidak akan kami keluarkan kalau mereka tidak memenuhi syarat pada site plan perumahan itu, termasuk jaringan drainase yang dibangun di perumahan itu harus nyambung dengan drainase kota untuk antisipasi banjir,” jelas Dewi.

Ubah Site Plan
Meski begitu, lanjut Dewi, apabila dalam site plan pengembangan perumahan tidak memenuhi syarat, Pemkot Surabaya masih memberikan kesempatan untuk konsultasi dan mengubah site plan tersebut. Pengembang, tambahnya, juga masih tetap bisa menerapkan sistem satu pintu tetapi wajib memiliki jalan tembusan guna mengantisipasi keadaan darurat.

Walaupun lahan di Surabaya mulai terkikis, tetapi masih ada pengembangan landed house di kawasan potensial seperti di barat, timur dan selatan.

REI Menolak
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jatim, Totok Lusida mengatakan kalau pemkot menginginkan aturan tersebut, seharusnya melibatkan asosiasi pengembang.

“Sebenarnya one gate system itu kan dibuat untuk privasi penghuni, dan untuk faktor keamanan. Kalau harus begitu, sebaiknya dalam pengembangan perumahan ada pembicaraan B to G (business to govervement),” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya