Jatim
Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:42 WIB

Tanggung Biaya Pemulasaraan Pasien Covid-19, Pemkab Ponorogo Beri Rp3,36 Juta/Jenazah

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah dengan prosedur Covid-19. (Istimewa-Tri Setyawan)

Solopos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan membiayai pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Besaran biaya yang bisa diklaimkan yakni Rp3,36 juta setiap jenazah pasien Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 101 tentang Mekanisme Pembiayaan Pasien Covid-19 di Kabupaten Ponorogo.

Advertisement

“Perbupnya sudah ditandatangani Pak Bupati [Sugiri Sancoko]. Saya juga sudah tanda tangan, sehingga hal itu sudah berkekuatan hukum untuk melaksanakannya. Anggarannya sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Jumat (16/7/2021).

Perbup ini mengubah sejumlah pasal yang ada di Perbup 101/2020. Antara lain pada Pasal 7 yang menyebiukan tentang pembiayaan pelayanan pemulasaraan untuk jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di luar rumah sakit.

Permintaan anggaran untuk pemulasaraan jenazah, kata Agus, diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo. Klaim bisa dikoordinasikan melalui desa atau kelurahan. Tentunya harus dilengkapi beberapa dokumen terkait perawatan dan meninggalnya pasien Covid-19 tersebut.

Advertisement

Dia menyebut anggaran Rp3,36 juta ini meliputi klaim biaya pemulasaraan sampai pembelian peti dan penggantian APD yang dikenakan tim yang merawat jenazah.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pasien yang pulang paksa dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang merawatnya selama terpapar Covid-19.

Baca Juga: Ratusan Remaja Pasuruan Tolak PPKM dengan Berbuat Onar, 23 Orang Ternyata Positif Covid-19

Advertisement

Kurangi Beban Masyarakat

Kebijakan ini muncul atas dasar para pasien Covid-19 yang meninggal dunia di luar rumah sakit ini adalah mereka yang sedang mengantre untuk dirawat di rumah sakit. Sehingga mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit saat menjalani perawatan.

“Ini agar masyarakat yang keluarganya menjadi korban Covid-19 bisa lebih ringan bebannya. Masak mereka sedang berduka, masih harus menanggung beban biaya yang besar,” ujar Agus yang dikutip dari keterangan resmi Pemkab Ponorogo.

Peraturan ini dalam waktu dekat segera disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama kepada para aparat desa dan kelurahan di Ponorogo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif