Jatim
Rabu, 19 September 2018 - 22:05 WIB

Tambang Sirtu di Madiun Disegel karena Menunggak Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940430/kejari-madiun-kaji-unsur-pidana-dugaan-korupsi-dana-hibah-pnm" title="Kejari Madiun Kaji Unsur Pidana Dugaan Korupsi Dana Hibah PNM"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940353/penyakit-tak-kunjung-sembuh-pria-ponorogo-gantung-diri" title="Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Ponorogo Gantung Diri"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940398/lowongan-cpns-ponorogo-2018-terbanyak-guru-dan-tenaga-kesehatan" title="Lowongan CPNS Ponorogo 2018 Terbanyak Guru dan Tenaga Kesehatan"></a></p><p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel tambang material pasir dan batu (sirtu) di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Rabu (19/9/2018). Tambang sirtu ini disegel karena <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940353/penyakit-tak-kunjung-sembuh-pria-ponorogo-gantung-diri" title="Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Ponorogo Gantung Diri">menunggak pajak</a>&nbsp;selama dua bulan.</p><p dir="ltr">Kepala Bidang ESDM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Aris Budi, mengatakan tambang sirtu milik Dedy Sapto Pamungkas itu sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu. Dia menuturkan tambang sirtu tersebut disegel karena menunggak pajak selama dua bulan.</p><p dir="ltr">Pihaknya sudah melayangkan&nbsp;<a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940398/lowongan-cpns-ponorogo-2018-terbanyak-guru-dan-tenaga-kesehatan" title="Lowongan CPNS Ponorogo 2018 Terbanyak Guru dan Tenaga Kesehatan">surat peringatan</a>&nbsp;sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak segera melunasi tunggakan pajak tersebut.</p><p dir="ltr">"Pemilik lahan beralasan karena tambang sirtu itu belum menghasilkan keuntungan. Sehingga pemilik lahan tidak membayar pajak," kata dia kepada wartawan.</p><p dir="ltr">Aris menyampaikan penyegelan tambang sirtu ini hanya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940430/kejari-madiun-kaji-unsur-pidana-dugaan-korupsi-dana-hibah-pnm" title="Kejari Madiun Kaji Unsur Pidana Dugaan Korupsi Dana Hibah PNM">bersifat sementara</a>. Tambang itu akan dibuka kembali setelah pemilik melunasi tunggakan pajak.</p><p dir="ltr">"Nanti kalau tunggakan sudah dibayar. Segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali," terang Aris. (Abdul<span>&nbsp;</span><span class="il">Jalil</span>/Madiunpos.com)</p><p dir="ltr">Tambang Sirtu, Satpol PP Kabupaten Madiun,<span>&nbsp;</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif