Jatim
Kamis, 15 Oktober 2015 - 14:05 WIB

TAMAN MADIUN : Dilarang Pacaran di Taman Kota Madiun, Sepakat?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Taman Madiun diusulkan mencontoh aturan larangan pacaran dan vandalisme yang diterapkan Pemkot Jogja. Sepakat?

Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Velica Madiun membagikan tautan di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun) terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja yang menerapkan aturan berupa larangan pacaran di Taman Gambiran, tepatnya tepi Sungai Gajah Wong. Sepakatkah jika ketentuan serupa itu diterapkan juga di Madiun?

Advertisement

Velica mengutarakan harapan agar Pemkot Madiun tertarik menerapkan kebijakan yang diberlakukan Pemkot Jogja di Taman Gambiran, tepi Sungai Gajah Wong. Dia berkeinginan taman-taman di Kota Madiun dilengkapi aturan mengenai larangan pacaran. “Semoga Pemkot Madiun tertarik???” tulis Velica, Rabu (14/10/2015) malam.

Sebagai informasi, Pemkot Jogja mengancamkan denda Rp2 juta kepada siapa saja yang tepergok pacaran atau berduaan di Taman Gambiran, pinggir Sungai Gajah Wong. Selain kepada warga yang berpacaran, Pemkot Jogja juga mengancamkan denda senilaui sama kepada pelaku vandalisme di Taman Gambiran. Sebaliknya, bagi siapa saja yang melaporman temuan pelanggaran tersebut dijanjikan mendapat hadiah 50% dari denda.

Pengguna akun Facebook Linda Wati di kolom komentar menyampaikan rencana untuk terus mengamati aktivitas di Taman Gambiran karena tergiur dengan hadiah yang ditawarkan apabila mampu melaporkan pelaku pacaran dan vandalisme. “Qu tak nyanggong orang pacaran di situ ahh… Lumayan…,” tulis Linda Wati.

Advertisement

Sementara itu, pemilik akun Facebook Suprapto Wayut, menyarankan pelaku pacaran secara bergantian melaporkan aktivitas yang mereka lakukan sendiri agar mendapat hadiah dua kali lipat sehingga nominalnya sama dengan besaran denda. “Denda pacaran Rp2 juta (tanggung berdua), cowoknya melaporkan dapat 50%= Rp1 juta… Terus gantian ceweknya melaporkan dapat 50%= Rp1 juta. Impas balik modal. Just Kidding…,” tulis Suprapto.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif