SOLOPOS.COM - Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Madiun, Senin (12/6/2023). (Istimewa/PT KAI Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Persyaratan naik kereta api mengalami perubahan seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam aturan terbaru, penumpang kereta api tidak diwajibkan menggunakan masker.

Manajer Humas Daop VII Madiun, Supriyanto, mengatakan penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Aturan terbaru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2023.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas dia dalam keterangan yang diterima Solopos.com, Senin (12/6/2023).

Berikut ini syart lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta lokal yang berlaku mulai 12 Juni 2023:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Supriyanto menyampaikan pihaknya tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk pencegahan penularan Covid-19. Selain itu pihaknya juga terus mengawasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya