Jatim
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:19 WIB

Tak Terima Ditegur saat Berkendara, 9 Pemuda di Kediri Aniaya Warga

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan jalanan. (dok)

Solopos.com, KEDIRI — Sembilan pemuda yang menganiaya tiga orang di lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, dan di lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Toseran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil ditangkap petugas kepolisian. Sembilan pemuda itu tidak terima ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor dengan suara bising.

Sembilan pelaku yang ditangkap yaitu MA, 21, warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS, 21, warga Kecamatan Pesantren; MWS, 20, dan MS, 20, warga Kecamatan Kandat; BMR, 16, warga Kecamatan Kandat; AR, 17, warga Kecamatan Kandat, serta dua orang pelaku lainnya MS, 18, warga Kecamatan Ngadiluwih, dan RPP, 18, warga Kecamatan Pesantren.

Advertisement

Sedangkan identitas korban pengeroyokan, di TKP Jegles yakni AK, 17, dan SA, 17, warga Kecamatan Pesantren. Sedangkan TKP di Tirtoudan korbannya berinisial RPA, 21, warga Kelurahan Toseran, Pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian tersebut bermula saat beberapa pengendara sepeda motor atau rombongan pelaku melintas di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri bertujuan ke Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian tersebut bermula saat beberapa pengendara sepeda motor atau rombongan pelaku melintas di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri bertujuan ke Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga: Tabrak Mobil dari Belakang, Siswa SD di Madiun Meninggal Dunia

Pada saat melintasi di jalan lingkungan Jegles, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di pos ronda.

Advertisement

Setelah menganiaya dua korban di Jegles, para pelaku membubarkan diri dan berpencar.

Pelaku MS dan RPP saat melintasi lingkungan Tirto Udan melihat korban RPS. Karena merasa terganggu dengan suara sepeda motor pelaku, RPS mengingatkan kedua pelaku.

Baca Juga: 3 Warga Karanganyar Meninggal dalam Laka di Tol Madiun,Ini Identitasnya

Advertisement

“Kemudian pelaku MS dan RPP menganiaya korban RPS,” kata dia yang dikutip dari portal resmi Polda Jatim.

Atas kejadian itu, lanjut Tomy, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, berharap seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri supaya aman, nyaman, dan perekonomian dapat bangkit lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif