Jatim
Selasa, 8 Mei 2018 - 15:05 WIB

Tak Sulit, Begini Cara Bikin Kartu Identitas Anak di Kota Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun sejauh ini telah menerbitkan 4.000 kartu identitas anak (KIA). Capaian itu masih <a title="Hati-Hati! 2 Jalan Ini Area Black Spot di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912827/begini-cara-pemprov-jatim-siapkan-difabel-masuk-dunia-kerja">jauh dari target</a> yang ditetapkan <span>Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yakni&nbsp;</span>menerbitkan sebanyak 50.000 KIA pada tahun 2018.</p><p>"Dari target atau sasaran sebanyak 50.000 anak, sejauh ini baru terbit sebanyak 4.000 kartu identitas anak," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo kepada wartawan <span>&nbsp;di Madiun</span>, Senin (7/5/2018).</p><p>Sesuai data yang dimiliki Dispendukcapil Kota Madiun, jumlah sasaran tersebut meningkat dari awal pendataan tahun 2016 yang mencapai 40.213 anak. Peningkatan tersebut terjadi karena jumlah dan data bersifat dinamis.</p><p>Nono Djati Kusuomo menyatakan untuk mencapai target menerbitkan 50.000 KIA, pihaknya <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">intensif melakukan sosialisasi</a> dan layanan jemput bola.</p><p>Guna mempermudah warga dalam mengurus KIA, warga bersangkutan tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Dispendukcapil memberikan layanan kolektif KIA dengan melibatkan petugas RT yang telah ditunjuk.</p><p>"Setelah terkumpul di petugas RT yang ditunjuk, akan dicek kelengkapaannya oleh tim yang ada untuk kemudian dikirim ke kantor kelurahan setempat," kata Nono.</p><p>Pihak Kelurahan nantinya yang mengirim ke Dispendukcapil Kota Madiun untuk diproses. Jika persyaratan lengkap, maka akan langsung diproses, sedangkan yang tidak lengkap akan dikembalikan dan diimbau untuk dilengkapi.</p><p>Meski ada layanan jemput bola, pihaknya tetap melayani bagi warga yang <a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Rp1.000/Km hingga Rp2.000/Km per 1 Mei 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000">ingin mengurus KIA</a> langsung di kantor Dispendukcapil Kota Madiun tanpa kolektif di tingkat RT. Dia menambahkan, pengurusan KIA adalah gratis. Adapun persyaratannya adalah melampirkan kartu keluarga, KTP orang tua, dan akta kelahiran anak.</p><p>Untuk anak usia 0 hingga lima tahun, ungkap Nono Djati Kusumo, tidak memerlukan foto. Sedangkan bagi anak usia lima hingga 16 tahun memerlukan foto identitas.</p><p>Nono Djati Kusumo menjelaskkan KIA sangatlah penting sebagai identitas diri yang sah dari seorang anak. KIA juga berfungsi untuk kebutuhan pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan, hingga ahli waris.</p><p>Menurut dia, pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak.</p><p><span>Permendagri Nomor 2 tahun 2016 menyebutkan terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.</span></p><p>Ia berharap bagi warga yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun segera mengurus KIA. Hal itu demi terwujudnya Kota Madiun yang tertib sistem kependudukannya.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif