Jatim
Senin, 14 September 2020 - 20:00 WIB

Tak Pakai Masker, 9 Orang di Madiun Disidang dan Dikenai Denda Hingga Rp75.000

Abdul Jalil  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN – Sembilan orang menjalani sidang di tempat dalam Operasi Yustisi di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020) sore. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Pantauan Madiunpos.com di lokasi, satu per satu warga yang melanggar protokol kesehatan duduk di kursi persidangan. Kemudian hakim ketua membacakan kesalahan warga tersebut dan menjatuhkan sanksi berupa denda.

Advertisement

Setelah dinyatakan bersalah, mereka kemudian menandatangani surat pernyataan dan membayar denda. Ada yang membayar denda Rp50.000 hingga Rp75.000.

Ada juga warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan.

Advertisement

Ada juga warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan.

Dory Harsa Nikah, Penggemar Ambyar Unfollow Berjemaah 

Salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan, Ana, mengatakan dirinya membawa masker. Tetapi, masker yang dikenakan tersebut melorot hingga sampai ke bawah. Kemudian petugas menjatuhkan sanksi denda kepadanya karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Advertisement

Karena dianggap bersalah dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, warga Kabupaten Magetan ini kemudian membayar denda Rp50.000.

Sore itu, ada sembilan warga di Madiun yang disidang karena tidak mengenakan masker. Tujuh orang didenda Rp50.000 karena membawa masker tetapi tidak dikenakan. Satu orang didenda Rp75.000 karena tidak membawa masker.

Sedangkan satu orang lainnya yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan karena tidak membawa uang untuk membayar.

Advertisement

Kisah di Balik Jalur Gowes Gadis Desa dan Gimik Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Denda

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Operasi Yustisi ini sebagai bentuk dukungan dalam pemberlakuan Perda Jawa Timur No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020. Ada beberapa warga yang lupa mengenakan masker sehingga harus dihukum.

Besaran denda yang dibebankan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda Rp50.000. Sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker didenda Rp75.000.

Advertisement

Ditusuk Pria Tak Dikenal, Syekh Ali Jaber Dapat 10 Jahitan

"Sedangkan bagi pelanggar yang tidak membawa uang. Akan dihukum untuk mengerem Covid-19. Yaitu dengan menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jl. Pahlawan," kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif