SOLOPOS.COM - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A (tengah) pada saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022), setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

Solopos.com, MALANG — Setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun, seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, Jawa Timur.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, menyebutkan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman penuh sesuai vonis majelis hakim.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya,” kata Wisnu yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pulau Bawean, Surga Tersembunyi di Gresik Jawa Timur

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Malang, kata Wisnu, narapidana kasus terorisme A bersikap baik dan tidak menimbulkan keributan. A juga dinilai sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal Lapas.

“Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif,” jelas dia.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Tri Anna Aryati, mengatakan selama menjalani masa hukumannya, napiter A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi.

Dia menyampaikan A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak mengendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Ini 5 Kabupaten & Kota Termuda di Jawa Timur, Nomor 1 Baru 20 Tahun

“Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren Lapas. Namun, kareana alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut,” jelas dia.

Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan KElas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara karena membiayi dua orang pendukung kelompok ISIS. A jug dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidier enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya