Jatim
Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:24 WIB

Tak Didampingi Pengacara, 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tragedi yang terjadi pada pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimum Polda Jawa Timur batal memeriksa tiga orang anggota polisi yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan ini batal karena ketiga tersangka tidak didampingi pengacara.

“Kompol WS, AKP H, dna AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Advertisement

Atas alasan itu, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.

Secara institusional, kata dia, Polda Jatim sebenarnya menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

“Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Bejat! Mahasiswa Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Sementara Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022).

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Advertisement

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Baca Juga: Kapolri Copot Nico Afianta dari Kapolda Jatim, Diganti Teddy Minahasa Putra

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam peristiwa itu, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif