Jatim
Jumat, 24 September 2021 - 16:03 WIB

Tak Bermoral, Ustaz Ponpes di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Trenggalek menangkap SM, ustaz ponpes di Trenggalek yang mencabuli 34 santriwati. (detik.com)

Solopos.com, TRENGGALEK — Tindakan tak bermoral dilakukan seorang pria yang selama ini dianggap sebagai seorang guru agama alias ustaz. Pria itu berinisial SM, usianya 34 tahun.

Ia mengajar di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur. SM diduga melakukan pencabulan terhadap para santriwatinya. bukan satu dua anak yang jadi korbannya. Melainkan hingga 34 santriwati.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan SM merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek. Kejahatan SM baru dilaporkan oleh segelintri santriwati.

“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti,” kata Arief, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Bejat! Usai Pesta Miras, Satpam di Bandungan Rudapaksa Wanita Baru Kenal

Advertisement

Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

“Sebelumnya, orang tua korban menanyakan kepada korban terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren. Kemudian diceritakanlah kejadian yang dialami,” jelasnya.

Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Advertisement

Baca Juga: Saipul Jamil Kembali Tampil di TV, Begini Tanggapan Seksolog dan Anggota DPR

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif